Senin, 07 November 2011

Mengenal Dunia Perbankan

SEJARAH PERBANKAN
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The Matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
  • Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  • Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
  • Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  • Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  • Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  • Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  • NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  • Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949. 

    PENGERTIAN BANK

    Definisi mengenai bank yang dikutip di bawah ini pada dasarnya tidak berbeda satu dengan lainnya. Kalaupun ada perbedaan hanya nampak pada tugas atau usaha bank. Ada yang mendefinisikan bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga. Sedangkan definisi lain mengatakan, bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. Penulis lain mendefinisikan bank adalah suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit. Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan, “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
    A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa, “bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempar penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain”.
    Definisi bank menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah, “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. Sedangkan, lembaga keuangan menurut undang-undang tersebut ialah, “semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”. Dilihat dari fungsinya pula, berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan menjadi tiga.
    Pertama, bank melihat sebagai penerima kredit. Dalam pengertian pertama ini bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk:
    • simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali seriap saat;
    • deposito berjangka, yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis;
    • simpanan dalam rekening koran/giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah, tertulis kepada bank.
    Pengertian pertama ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
    Kedua, bank dilihat sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif. Menurut Mac Leod, bank is a shop for the sale of credit. Rumusan yang sama diberikan oleh R.G. Hawttey, yang mengatakan bahwa banking are merely dealers in credit. Jadi, fungsi bank terutama dilihat sebagai pemberi kredit, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang diterimanya atau bersumber ada penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
    Ketiga, bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Fungsi ketiga ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh G.M. Verryn Stuart yang dikutip dalam subbab 1.1. “Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan.
    Reed, Cotter, Gill, Smitli dalam buku Commercial Banking, mengatakan bahwa perbankan khususnya bank-bank komersial (bank umum)—mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit, pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang-barang berharga, dan trust services (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan pengawasan harta milik).

    JENIS-JENIS BANK
    Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.
    Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
  • Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
  • Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
  1. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
  2. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
  3. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
  4. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
  5. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam:
  1. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
  2. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
Dilihat dari segi kegiatannya :
  1. Bank Retail
  2. Bank Korporasi
  3. Bank komersial
  4. Bank Pedesaan
  5. Bank Pembangunan
Dilihat dari segi caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli:
  1. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
  2. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam) 

    Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk suatu trust departement yang secara umum berfungsi sebagai berikut:

    1) Bertindak sebagai pelaksana (executor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda milik perorangan yang telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat dan menyerahkan/mempercayakan pelaksanaannya kepada bank;
    2) Trust departement, memberikan berbagai macam jasa kepada perusahaan perusahaan, seperti pelaksanaan rencana-rencana pensiun dan pembagian keuntungan yang tumbuh dengan pesat akhir-akhir ini;
    3) Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan penerbitan obligasi, dan sebagai transfer agents serta pendaftar untuk perusahaan-perusahaan;
    4) Mengurus/mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dari sumber (sinking funds) dan kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
    Dari uraian di atas bertambah jelaslah bahwa selain mengemban tugas sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak selaku agent of trust, yakni dalam kaitannya dengan pelayanan/jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok/perusahaan.
     

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar